HAK ASASI MANUSIA (HAM) BESERTA PELANGGARANNYA

NAMA : KENNY AYU QUSYAIRI
KELAS : 2I PGSD
NIM : 2019- 143- xxx
MK : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
                                   
                                  

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli

1. John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
4. Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
5. Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
6. Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights. Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths. Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights. Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights. Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
C. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

D. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.

E. Klasifikasi Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan massal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan. (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).

2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.

Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi, Pemukulan, Penganiayaan , Pencemaran nama baik, Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, Menghilangkan nyawa orang lain

F. Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari kepada Munin atas penyebaran hoax dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Vonis ini tentu tidak sebanding dengan fitnah yang dilakukan tersangka, dan itu membuat kader PDI Perjuangan yang datang ke persidangan kecewa, Senin, 22 Oktober 2018.
Hukuman satu bulan 15 hari tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Munin dianggap telah memfitnah Megawati menyebarkannya melalui jejaring sosial, sehingga pelaku melanggar pasal UU ITE (Informasi dan dan Transaksi Elektronik).
"Kalau hanya dihukum seringan itu, maka pelaku pelanggaran UU ITE tidak akan merasa kapok, tapi meremehkan. Jadi harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Adriansyah.
Ia menambahkan dalam laporan pertama kali di Polres Bogor, dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoax yang mencemarkan nama baik Megawati dan PDI Perjuangan sebagai partai politik.
Menurut Adriansyah, memang terdakwa sudah meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Selain itu, juga mengirim karangan bunga ke Megawati. "Pertanyaan saya, siapa yang menerima kata maaf terdakwa Munin dan siapa yang menerima karangan bunga permintaan maaf terdakwa yang dikirim ke ibu Mega. Ini logika jaksa tidak jelas," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat. Namun bila pelapor tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong. "Saya minta selambat-lambatnya Jumat (26/10) surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segera diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya
Adriansyah ingin Munin diganjar hukuman seberat-beratnya dikarenakan fakta di persidangan terungkap ia telah menyebar fitnah.
"Beberapa chating Munin di antaranya, Megawati Soekarnoputri meminta pemerintah agar menghentikan adzan karena berisik. Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu serta dapat mengantisipasi informasi hoax dan menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2," ujar Adriansyah.

G. Faktor Penyebab Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Factor penyebab ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang oknum kepada tokoh politik seperti megawati pastinya untuk menjatuhkan nama baik dari tokoh public itu sendiri. Bias jadi, sang oknum merasa tidak senang dengan cara kerja ataupun pola pikir atas tindakan megawati dalam mengambil keputusan – keputusan dalam cabinet kerja, hal ini tentunya termmasuk dalam tindak pelanggarn HAM, karena dapat membuat nama megawati menjadi jatuh dan ingin menggiring opini public agar tidak menyukai sang politisi dan sang politisi kehilangan kepercayaan rakyatnya, selain itu dapat terjadi perpecahan, kerusuhan, dan kekacauan dimana – mana.

H. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Periode tahun 1945 – 1950 Di periode ini, pemikiran HAM masih menekankan pada hak merdeka, hak bebas berserikat, serta hak bebas menyampaikan pendapat. Pemikiran HAM telah mendapat pengakuan secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara, yaitu UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada periode awal kerdekaan ditunjullam dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Di periode ini (1945-1950) memberikan keleluasaan terhadap rakyat untuk mendirikan partai politik sebagaimana yang telah tertera pada Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 :
- Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena segala aliran paham yang ada dalam masyarakat dapat dipimpin ke jalan yang teratur dengan adanya partai-partai tersebut.
- Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsukannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan yang signifikan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer.
2. Periode tahun 1950 – 1959 Periode ini dalam perjalanan, Indonesia dikenal dengan sebutan “Periode Demokrasi Parlementer” dimana pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang membanggakan. Indikator tentang pemikiran HAM pada periode ini mengalami “pasang”, menurut ahli hukum tata negara memiliki 5 aspek :
- Semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
- Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, betul- betul menikmati kebebasannya.
- Pemilu sebagai pilar lain dari demokrasi harus bertanggung jawab dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis.
- Parlemen/dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat semakin efektif mengontrol terhadapt kinerja eksekutif.
- Wacana & pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif, sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
3. Periode tahun 1959 – 1966 Pada periode ini, sistem pemerintahan Indonesia adala sistem demokrasi terpimpin diamana kekuasaan terpusat dan berada di tangan presiden. Dalam kaitannya dengan HAM yaitu telah terjadinya sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
4. Periode tahun 1966 – 1998 Pada awal masa periode ini telah diadakan beberapa seminar tentang HAM. Salah satu seminar dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, Komisi, dan pengadilan HAM di wilayah Asia. Pada tahun 1968 diadakan Seminar Hukum Nasional II yang merekomendasikan perlunya hak uji materiil guna melindungi HAM. Fungsi dari hak uji materiil itu sendiri dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS XIV/MPRS/1996. Namun, pada tahun 1970-an sampai akhir 1980-an, HAM mengalami kemunduran. Dalam hal ini, upaya masyarakat dilakukan melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus Tanjung Priok, kasus Kedung Ombo, kasus DOM di Aceh, dan lain sebagainya. Menjelang periode 1990-an, upaya masyarakat nampaknya memperoleh hasil yang mengesankan karena terjadi pergeseran strategi pemerintahan, dari Represif dan Defensif menjadi Akomodatif. Salah sau sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM yaitu dibentuknya KOMNAS HAM berdasarkan KEPRES Nomor 50 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, dimana KOMNAS HAM memiliki tugas:
- Memantau & menyelidiki pelaksanaan HAM & memberi saran serta pendapat kepada pemerintah perihal HAM.
- Membantu pengembangan kondisi-kondisi yang kodusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen UUD NKRI 1945), Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM dan deklarasi atau perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM.

5. Periode tahun 1998 – sekarang Pada saat ini dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang berlawanan dnegan pemajuan dan perlindungan HAM. Kemudian, dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di indonesia, serta pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Strategi pada periode ini dilakukan melalui 2 tahap, yaitu:
- Tahap status penentuan (prescriptive Status) Pada tahap ini telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM, seperti UUD 1945, TAP MPR, UU, dan peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
- Tahap penataan aturan secara konsisten ( rule consistent behavior ) Ditandai dengan pemghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya sejumlah konvensi HAM. Selain itu juga dirancangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM)” pada tanggal 15 Agustus 1998 yang didasarkan kepada :
Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
Desiminasi informasi dan pendidikan tentang HAM 3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM 4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasikan melalui perundang-undangan nasional. Untuk lebih melindungi HAM di Indonesia, pemerintah telah membuat UU HAM No. 39 tahun 1999 serta UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Melalui keputusan Presiden No. 40 tahun 2004, Pemerintah telah mengesahlan RANHAM kedua diamana merupakan kelanjutan RANHAM Indonesia yang pertama tahun 1998-2003. RANHAM disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indinesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar IPA SD (Sistem Indra, Kelainan, dan penyakit pada sistem indra"